Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Home Industry Pemalsu MinyaKita di Dua Tempat
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Home Industry Pemalsu MinyaKita di Dua Tempat
Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto dan Kabidhumas Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers hasil ungkap dia home industri pemalsu minyak goreng, Rabu 12 Maret 2025. (ist)SURABAYA (SurabayaPost.id) – Gerak cepat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar dua home industri pemalsu minyak goreng (migor) berlabel MinyaKita.
Kedua home industry tersebut berada di Sampang Madura dan Surabaya. Keduanya digerebek Satgas Pangan Polda Jatim setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di sejumlah pasar di Kota Surabaya. Dalam sidak tersebut, ditemukan kejanggalan pada kemasan MinyaKita, baik dalam bentuk pouch maupun botol plastik.
“Awalnya, kami menemukan indikasi ketidaksesuaian isi dalam kemasan minyak goreng MinyaKita yang beredar di pasaran. Saat ditimbang, kemasan satu liter hanya berisi 800 hingga 890 mililiter,” ujar Kombes Dirmanto dalam konferensi pers, Rabu (12/03/2025).
Dari hasil penyelidikan, Polda Jatim mengarah ke dua lokasi produksi di Sampang dan Surabaya. “Setelah kami dalami, benar ditemukan adanya dugaan pemalsuan produk minyak goreng dengan mengurangi takaran serta menggunakan minyak curah,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, bahwa modus pelaku adalah mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan MinyaKita dan mengurangi isi produknya.
“Kecurigaan kami terbukti, ada indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai dengan standar,” beber Kombes Budi Hermanto.
Perwira yang akrab disapa Buher menambahkan, di home industri Sampang, petugas menemukan 31 tandon berisi total 10 ton minyak goreng MinyaKita palsu. Minyak tersebut dikemas ulang dalam ukuran 1 liter dan 5 liter dengan volume yang dikurangi.
“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter, sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” jelasnya.
Menurutnya, lokasi kedua yang digerebek berada di wilayah Rungkut, Surabaya. Di sana, Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan sekitar 4 ton minyak goreng MinyaKita palsu yang dikemas ulang dalam botol berukuran 1 liter. Dari bisnis ilegal ini, para pelaku diketahui telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi dalam satu tahun terakhir.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 142 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” tegasnya.
Buher menambahkan, pihaknya bakal menerapkan hukuman maksimal terhadap para pelaku, yakni lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
“Kami pastikan akan terus mengembangkan kasus ini. Saat ini, tersangka utama di Sampang berinisial PB sudah diamankan, sementara tersangka lain masih dalam pengembangan,” pungkas mantan Kapolresta Malang Kota tersebut
Rakernis Humas Polri 2025 Resmi Dibuka, Kadivhumas Tegaskan Komitmen Penguatan Komunikasi Publik Menuju Indonesia Emas 2045
Semarang – Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri Tahun Anggaran 2025 resmi dibuka di Gedung Serbaguna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/5). Acara peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (ASSDM) Irjen Pol. Anwar, S.I.K., M.Si. bersama Kadivhumas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., didampingi Gubernur Akpol Irjen Pol. Midi Siswoko, S.I.K. dan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Dr. Ribut Hari Wibowo, S.H., S.I.K., M.H.
Setelah prosesi pembukaan, para pejabat meninjau booth informasi dari Bagian Renmin, Biro PID, Biro Multimedia, dan Biro Penmas Divhumas Polri. Dalam peninjauan tersebut, masing-masing booth menampilkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), capaian, serta inovasi yang telah dilakukan.
Rakernis juga dimeriahkan dengan prosesi Kadga Pora dari Taru...
Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban Untuk Masyarakat
Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyerahkan hewan kurban berupa sapi dan kambing kepada panitia kurban Mabes Polri. Hewan kurban itu selanjutnya akan diserahkan untuk dipotong di sejumlah tempat dan dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.
“Polri menyerahkan hewan kurban sebanyak 6.169 ekor sapi 3.479 ekor kambing kepada panitia kurban Polri,” ujar Jenderal Sigit dilanjutkan penyerahan secara simbolis kepada Ketua Panitia Kurban Mabes Polri, Brigjen Pol. Budhi Herdi Susianto, Jumat (6/6/25).
Ditambahkan Brigjen Pol. Budi Herdi, berdasarkan data, secara keseluruh jumlah hewan kurban Polri mencapai 9.648 ekor. Hewan-hewan tersebut akan diberikan kepada orang yang berhak di lingkungan Mabes Polri, yakni asrama anggota.
“Hewan-hewan kurban tersebut akan didistribusikan kepada yang berhak, baik di lingkungan Mabes Polri maupun kepada masyarakat, meliputi asrama atau kompleks Polri, pondok pesa...
Presiden Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti dan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya
Jakarta. Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja di jajaran Polri dalam upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79. Penghargaan itu diberikan sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 49 TK Tahun 2025.
“Menganugerahkan tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada kesatuan di lingkungan kepolisian sebagai penghargaan atas jasanya di bidang tugas kepolisian yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara,” bunyi ketetapan Presiden Prabowo yang dibacakan saat upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/25).
Satker yang mendapatkan penghargaan Nugraha Sakanti adalah Itwasum, Baintelkam, SSDM, Divisi Humas, Propam, Polda Aceh, dan Polda Sumatera Selatan.
Presiden Prabowo juga mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 50/TK/Tahun 2025 mengenai tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya dianugerah...
Komentar
Posting Komentar